Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membuat dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan sekurang-kurangnya berisi : a. target pengurangan sampah; b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai; c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah; e. penetapan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA di daerah; dan f. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah. (2) Teknis penyusunan dokumen perencanaan umum penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda