Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
b. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah;
c. melakukan penelitian pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
d. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
e. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
f. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
g. mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah lokal yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah; dan
h. koordinasi antar lembaga Pemerintah Daerah, antar lembaga pengelola sampah, dan antara lembaga- lembaga tersebut dengan masyarakat, dan produsen agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
