Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. LD. 2017 NOMOR 10 (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Koreksi Anda