Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Tindak pidana dibidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangkawaktu 5 (lima)tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Koreksi Anda
