Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(2) Bentuk,jenis,ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan peraturan Kepala Dearah.
Koreksi Anda
