Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. (2) Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya. (3) SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan Pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (4) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengansur atau menunda penbayaran pajak, dengan dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda