Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. (2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di isi dengan jelas,benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. (3) SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Bentuk ,isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda