Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Koreksi Anda
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran