Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tariff pajak yang dikenakan untuk masing-masing obyek pajak adalah sebagai berikut : a. Tontonan film (TV. berlangganan, Bioskop dan 10 % (sepuluh persen) Bioskop keliling) b. Panti Pijat, 20 % (duapuluh persen) c. Mandi Uap/spa, 10 % (sepuluh persen) d. Pusat kebugaran (Fitnes Center), Refleksi 10 % (duapuluh persen) e. Discotik, klab malam 20 % (duapuluh persen) f. Karaoke 15 % (lima belas persen g. Kontes kecantikan 10 % (sepuluh persen) h. pagelaran: : 1) pagelaran konser, musik, tari, pameran dan busana 10 % (sepuluh persen) 2) pagelaran kesenian tradisional 5 % (lima persen) i. permainan bilyard, golf 10 % (sepuluh persen) j. permainan ketangkasan 10 % (sepuluh persen). k. pertandingan olahraga 10 % (sepuluh persen).
Koreksi Anda