Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
Ditetapkan di Ransiki
Pada tanggal 18 Juli 2017
BUPATI MANOKWARI SELATAN,
TTD +Cap
MARKUS WARAN Diundangkan di Ransiki Pada tanggal 18 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TTD
E.A. POCERATTU, S.sos LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2017,NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN, PROVINSI PAPUA BARAT (10 TAHUN 2016).
Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM,
YACOB YAPEN, SH., MM PEMBINA TK. I NIP. 19610307 198703 1 017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
NOMOR 24 TAHUN 2017
Tentang
PAJAK HIBURAN
BUPATI MANOKWARI SELATAN
PROVINSI PAPUA BARAT
PERATURAN BUPATI KABUPATEN MANOKWARI SELAATAN
NOMOR 53 TAHUN 2017
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PAJAK HIBURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MANOKWARI SELATAN
Menimbang : a. bahwa berdasrkan Pasal 2 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten / Kota, dan Pasal 95 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 agar memberikan Penerimaan Asli Daerah secara efektif dan efisien.
BAKUM-HAM 2017
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk dan MENETAPKAN dengan Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan.
Mengingat : 1. Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438)
2. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049) ;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234) ;
4. 5.
6. 7.
8. 9
10 UNDANG-UNDANG nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5365) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) ;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4741);
PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2010 Tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5179) Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Mentri Dalam Negri RI Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERATURAN BUPATI MANOKWARI SELATAN TENTANG PAJAK HIBURAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Manokwari selatan.
2. Dewan Pewakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Manokwari Selatan.
5. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Kepala Daerah Manokwari Selatan.
6. Daerah adalah Daearah pemerintahaan Kabupaten Manokwari Selatan.
7. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Manokwari Selatan.
8. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Kepala Daerah Manokwari Selatan.
9. Daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan.
10. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan danAset Daerah adalah Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
11. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
12. Pejabat adalah pegawai nageri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakn daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas , perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik Negara (BUNM) atau badan usaha milik daerah (BUMD) denagan nama dan dalam bentuk apapun , firma , koperasi, dana pension,persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politik atau organisasi lainnya , lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
14. Pajak Daearah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.
15. Pajak Hiburan, yang selanjutnya disingkat Pajak adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
16. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan,dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
17. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayara pajak,pemotong pajak,dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) sampai dengan 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
20. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) Tahun kalender kecuali bila Wajib pajak menggunakan Tahun buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender.
21. Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak , dalam Tahun pajak, atau dalam bagian Tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pajak daerah.
22. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Waji Pajak serta pengawasan penyetorannya.
23. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitunhan dan/atau pembayaran pajak, objak pajak dan/atau bukan objek pajak,dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau talah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan Tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
27. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
28. Surat Ketetapan pajak Dearah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besardari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan /atau sanksi administratif berupa bunga dan / atau denda.
30. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan / atau kekeliruan dalam penerepan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan , atau Surat Keputusan Keberatan.
31. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
33. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
34. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan / atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional derdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
35. Penyidikan tindak pindah di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2 Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaran Hiburan dengan dipungut bayaran .
Koreksi Anda
