Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda