Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran