Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitia SPTPD terdapat kurungan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/ atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi adminitratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen )s setiap bulan untu paling lama 15 (lima belas bulan) sejak saat terutangnya pajak.
Koreksi Anda
