Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 24 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang PAJAK HIBURAN
Teks Saat Ini
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungka dan MENETAPKAN pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda
