Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA,dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakkeputusan diterima,dilampirkan dari surat keputusan keberatan tersebut (3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penertipan putusan banding.
Koreksi Anda