Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah.yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan.
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima,mencari,mengumpulkan,dan meneliti keteranagan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah,agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. Meneliti,mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d. Memeriksa buku , catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah ;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang maninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan /atau dokumen yang dibawah;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daearah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan ;dan / atau
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
