Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika: a. SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran ; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen )s setiap bulan.
Koreksi Anda