Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
a. SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran ;
b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen )s setiap bulan.
Koreksi Anda
