Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus.
(2) Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD sebagaiman dimaksud pasal 12 ayat 1 yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak untuk melunasi pajak nya.
(3) SKPD ,STPD,Surat keputusan pembetulan ,surat keputusan keberatan , dan putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan Pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4) Bupati atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengansur atau menunda penbayaran pajak, dengan dikenakan bunga 2%(dua persen) sebulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
