Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
(3) Kegiatan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
(4) Tatacara pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
