Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, teremasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Rekalme suara; i. Reklame film/slide;dan j. Reklame peragaan. k. Tidak termasuk objek pajak adalah: e. Penyenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian,warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; f. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; g. Nama pengenal atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; h. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah.
Koreksi Anda