Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Objek pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, teremasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Rekalme suara;
i. Reklame film/slide;dan
j. Reklame peragaan.
k. Tidak termasuk objek pajak adalah:
e. Penyenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian,warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
f. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
g. Nama pengenal atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
h. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
