Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 23 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang PAJAK REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak ,wajib pajak,dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu palinglama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan,permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pambayaran pajak sebagaimana dimksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai mana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6) Jika pengambilan kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua)bulan , Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
