Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Koreksi Anda