Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak untuk penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutannya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangu apabila : a. Diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung. c. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarasa penagihan dihutang sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut. d. Pengakuan Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. e. Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundahan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
Koreksi Anda