Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan MENETAPKAN pajak terutang sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda