Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
Koreksi Anda
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran