Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda