Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Koreksi Anda
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran