Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Pajak dalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau dengan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
Koreksi Anda