Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Teks Saat Ini
Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaiman dimaksud dalam Besaran Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 39.
Koreksi Anda
