Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran