Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal26 Oktober 2020 BUPATIMAJALENGKA ttd KARNASOBAHI Diundangkan di Majalengka pada tanggal 26 Oktober 2020 SEKRETARISDAERAH KABUPATENMAJALENGKA, ttd EMANSUHERMAN LEMBARANDAERAHKABUPATENMAJALENGKATAHUN2020 NOMOR3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSIJAWABARAT(3/154/2020). Salinan sesuai dengan aslinya,
Koreksi Anda