Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Bupati adalah Bupati Magetan.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2OO5 - 2025.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2Ol3 - 2018.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magetan.
7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah dokumen perencanaErn SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Ke{a Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
l0.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
11. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
12. Strategi adalah langkaJangkan yang berisi program- program indikatif untuk mewujudkan visi misi.
13. Arah kebiiakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan.