PEI{YUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Bagran Kesatu Umum
Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan Prolegda.
Bupati memerintahkan kepada pimpinan SKPD menyusun rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Prolegda.
(1) Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai naskah akademik dan/ atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
(2) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bagran Hukum Sekretariat Daerah.
10
Dalam hal rancangan Peraturan Daerah mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Peraturan Daerah; atau
c. perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi;
hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
a. latar belakang dan h-{uan penlrusunan;
b. sasaran yang akan diwujudkan;
c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi terdiri dari:
Pendahuluan Kajian teoritis dan praktik empiris Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait l,andasan filosofis, sosiologis dan yuridis Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah Penutup
4. Daftar pustaka
5. Lampiran Rancangan Peraturan Daerah, jika diperlukan.
a. BAB I
b. BAB H
c. BAB HI
d.BAB IV
e. BAB V i BAB VI ■ ■ 1 ■
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati dikoordinasikan oleh Bagtan Hukum Sekretariat Daerah untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang hukum.
(l) Bupati membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Susunan keanggotaan 11- sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a .
b .
c . Penanggungjawab Pembina Ketua Bupati Sekretaris Daerah Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan Kepala Bagran Hukum Sekretariat Daerah SKPD terkait sesuai
d. Sekretaris
e. Anggota kebutuhan
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal22 Ketua Tim melaporkan perkembangan ranc€rngan peraturan Daerah dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah.
12
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Pimpinan SKPD terkait.
Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan rancangar Peraturan Daerah yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/ atau penyempurnaan terhadap rancErngan Peraturan Daerah yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan SKpD pemrakarsa.
Hasil penyempurnaan rancangan peraturan Daerah sgbagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Bagran Hukum Sekretariat Daerah serta pimpinan SKPD terkait.
Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati.
Bupati menyampaikan rancangan peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pasil 24 kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(l) Bupati membentuk Tim Asistensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasat 25.
1 ■
(2)
(3)
(4) 13
(2) Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat dia-iukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda.
(2) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimsls dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai naskah akademik dan/ atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, daftar nama dan tanda tangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Peraturan Daerah; atau
c. perubahan Peraturan Daerah yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam PasaJ2T ayat(2l,.
(l)Rancangan Peraturan Daerah yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Z telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
a. latar belakang dan tujuan pen3 rsunan;
b. sasaran yang akan diwujudkan;
14
c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Judul
2. Kata pengantar
3. Daftar isi terdiri dari:
Pendahuluan Kajian teoritis dan praltik empiris Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah Penutup
4. Daftar pustaka
5.Lamplran Rancangan Peraturan Dacrah,」lka diperlukan.
(3)Tcknik Penyusunan Naskah Akademik sebagalmana dimaksud pada ayat(1)dan ayat(2)sebagaimana tcrcantum dalaln Lampiran H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dacrah ini.
(1) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang disusun oleh anggota DpRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian.
(3) Pengkqiian sebagaimena dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancargan Peraturan Daerah.
a. BAB I
b. BAB H
c. BAB HI
d. BAB IV
e.BAB V ■ BAB Ⅵ 15
(l) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam rapat paripurna DPRD.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripuma DPRD.
(3) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(4) Rapat paripurna DPRD MEMUTUSKAN usul Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. perseh.rjuan;
b. persetujuan dengan pengubahan; atau
c. penolakan.
(5) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pimpinan DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tersebut.
(6)Penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan.
16
Apabila dalam satu masa sidang Bupati dan DPRD menyampaikan rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
BAB Ⅵ PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DpRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimal<sud dalam pasal 34 ayat (2) meliputi:
a. Dalam hal rancangan peraturan Daerah berasal dari Bupati dilakukan dengan:
l. penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2. pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3. tanggapan danlata.u jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi.
b. Dalam hal rancangan peraturan Daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan:
17
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2. pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah;
dan
3. tanggapan dan/ atau jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yalg dilakukan bersama dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Pembicaraan tingkat II sebagaim6rna dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripuma yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c; dan
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. pendapat akhir Bupati.
Pasa] 37 (l)Dalam hal persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2) DaJam hal rancangan Peraturan Daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
18
(1)Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati.
(2) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebasaimana dimaksud pada ayat (l) oleh Bupati, disampaikan dengan surat Bupati disertai alasan penarikan.
(3) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(l)Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
(2) Penarikan kembali rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.
(3) Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh pimpinan DpRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(1) Bupati MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimalsud dalam Pasal 40 dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) 19
hari sejak Rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.
(2) Datam hal Bupati tidak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3) Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam lembaran Daerah.
(5) Peraturan Daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak daera-h, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB ヽ41 PENGESAHAN,PENOMORAN, PENGUNDANGAN,DAN AUTENTIFIKASI
Penandatangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati.
(1) Penandatanganan Peraturan Daerah dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) oleh:
a. DPRD
b. Sekretaris Daerah;
c. Bagian Hukum Sekretariat Daerah berupa miruiq dan
d. SKPD pemrakarsa.
20
(2)
(3)
(4)
(1)Penomoran Peraturan Daerah dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
(2) Penomoran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan nomor bulat.
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, diundangkan dalam kmbaran Daerah.
lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah.
Pengundangan sebagaiman6 dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberitahuan secara formal suatu peraturan Daerah, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
Peraturan Daerah yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Gubemur untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan Peraturan Daerah.
Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah.
Tambahan lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Peraturan Daerah.
Nomor Tambahan kmbaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari I*mbaran Daerah.
Sekretaris Daerah mengundangkan peraturan Daerah.
(2)
(3)
(4) 21
{1) Peraturan Daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentilikasi.
(2) Autentifikasi ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Penggandaan dan pendistribusian produk hukum Daerah dilakukan Bagran Hukum Sekretariat Daerah dengan SKpD pemrakarsa.
BAB ⅥH EVALUASI DAN KLARIΠ KASI
(l) Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban ApBD, dan pajak daerah, retribusi daerah serta tata ruang daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran ApBD/penjabaran perubahan APBD/penjabaran pertanggungiawaban APBD kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
(2)Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi peraturan Daerah.
(3) Apabila Gubemur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan urnum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, paling larna T (tqjuh) 22
hari sejak diterimanya hasil evaluasi tersebut, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan.
(4) Pimpinan DPRD menugaskan Balegda atau Badan Anggaran untuk melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama Pemerintah Daerah.
(S)Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pimpinan DPRD MENETAPKAN persetujuan dan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD.
(6) Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempumakan dan telah mendapat persetujuan DPRD, ditetapkaa oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah.
$agian Kedua Klarifrkasi Peraturan Daerah Paragraf Kesatu Klarifikasi Hasil Evaluasi
Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang pajak Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah, Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang Perubahan ApBD dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban ApBD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan kepada Gubernur untuk mendapatkan klarifikasi.
(1) Hasil klarilikasi Peraturan Daerah tentang pajak Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah, Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang perubahan ApBD dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban ApBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, apabila tidak sesuai dengan hasil evaluasi, Gubernur mengusulkan pembatalan Peraturan Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
23
(2) Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pafing lambat 7 (tqiuh) hari sejak diterimanya pembatalan tersebut harus dihentikan pelaksanaannya.
(3) Pembatalan Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dinyatakan berlaku pagu APBD tahun anggaran sebelumnya/APBD tahun anggaran berjalan.
Paragraf Kedua Klarilikasi Peraturan Daerah
(l)Bupati menyampaikan Peraturan Daerah kepada Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jendera,l paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil klarifikasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dapat berupa:
a, hasil klarifrkasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang tebih tinggi; atau
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(l)Apabila Gubernur dan/ atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitl<an surat hasil klarifikasi kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Peraturan Daerah dan/atau
melakukan pencabutan Peraturan Daerah, maka Bupati bersama DPRD melakukan penyemprunaan Peraturan Daerah dan/ atau melakukan pencabutan Peraturan Daerah.
(2)Pimpinan DPRD menugaskan Balegda untuk melakukan tindaklanjut sesuai hasil klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersama Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum.
(3) Hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati.
(4) Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan/ atau Peraturan Daerah tentang pencabutan yang telah mendapat perseh.{uan DPRD, oleh Bupati kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
(l)Apabila Peraturan Daerah dibatalkan oleh PRESIDEN, baik dibatalkan sebagian atau seluruh materi Peraturan Daerah, maka paling larna 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan, Bupati harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DpRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(2) Pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan sebagran atau seluruh materi Peraturan Daerah, sesuai yang diamanatl<an dalam Peraturan PRESIDEN tentang Pembatalan Peraturan Daerah.