Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan alih fungsi LP2B dapat diberikan oleh Bupati setelah dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Keanggotaan tim verifikasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari:
a. Dinas;
b. Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya dibidang pembangunan infrastruktur; dan
d. Instansi yang tugas dan fungsinya di bidang pertanahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi LP2B diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
