Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi LP2B yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi LP2B oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan: a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan b. menyediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Koreksi Anda