Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi luasan LP2B yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Luasan LP2B yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
(3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian LP2B oleh Pemerintah Daerah dalam rangka:
a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau
b. terjadi bencana alam.
(4) Apabila LP2B yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
(5) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Terhadap alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
