Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis LP2B;
b. kesuburan tanah;
c. luas lahan;
d. irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda
