Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinir oleh instansi terkait. (2) Pengendalian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. insentif; dan/atau b. pengendalian alih fungsi.
Koreksi Anda