Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, dengan cara: a. pola tanam; b. tumpang sari; dan/atau c. sistem pertanian terpadu.
Koreksi Anda