Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian;
i. pengembangan infrastruktur;
j. pengembangan wisata pertanian; dan/atau
k. jaminan akses permodalan.
Koreksi Anda
