Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Pelindungan LP2B melalui optimasi lahan pangan. (2) Optimasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. intensifikasi lahan pertanian pangan; b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan c. diversifikasi lahan pertanian pangan.
Koreksi Anda