Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Kegiatan Pelindungan LP2B diusulkan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah. (2) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lokasi dan jumlah luas LP2B; b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan; c. upaya mempertahankan LP2B; d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda