Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah merencanakan Pelindungan LP2B. (2) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. LP2B; dan c. LCP2B. (3) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;dan c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (4) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan; b. strategi; c. program; d. rencana pembiayaan; dan e. evaluasi.
Koreksi Anda