Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pelindungan LP2B meliputi: a. perencanaan; b. penetapan; c. penelitian; d. pengembangan; e. pemanfaatan; f. pembinaan dan pengawasan; g. pengendalian; h. sistem informasi; i. pelindungan dan pemberdayaan petani; j. pembiayaan; k. kewajiban Petani Penerima Insentif; l. pencabutan Insentif; m. peran serta masyarakat; dan n. sanksi administratif.
Koreksi Anda