Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal: a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B; b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau c. LP2B telah dialihfungsikan.
Koreksi Anda