Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan melaksanakan pemberdayaan petani yang melaksanakan LP2B. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian jaminan: a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan; b. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian; c. memfasilitasi pemasaran hasil pertanian pangan pokok; d. pengutamaan hasil pertanian pangan di Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan Daerah;dan/atau e. ganti rugi akibat gagal panen. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan petani; b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia; c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan; d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;dan/atau e. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. (4) Pemberian perlindungan dan pelaksanaan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda