Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
(3) Penelitian
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Koreksi Anda
