Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Magetan.
4. Bupati adalah Bupati Magetan.
5. Dewan Perwalilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
6. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakuka_n oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8. Pariwisata adalah berbagai macatn kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan 6
oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
lO. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa begr pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
ll.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12. Daerah tqiuan wisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geogralis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yarrg di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13. Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
14.Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.
15. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selaqlutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan kepada perusatraan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.
16. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDp adalah suatu bulrti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
17. Destination Branding adalah adalah penerapan konsep dan model branding pada suatu lokasi dengan tduan
untuk memaksima-lkan potensi suatu wilayah agar terjadi peningkatan kunjungan wisata yang akhirnya meningkatkan devisa dan nilai ekonomi wilayah tersebut.
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatlan pendapatan asli daerah untuk mewujudkan kesej ahteraan raliyat.
Pasal 4
Kepariwi sataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan ke sej ahteraan ralgrat;
c. menghapus kemiskinan;
d, mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f, memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. asas, fungsi, dan tujuan;
b. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
c. obyek dan daya tarik wisata;
d. pembangunan kepariwisataan;
e. usaha pariwisata;
f. hak dan kewajiban;
g. larangan;
h. badan promosi pariwisata daerah;
i. pendaftaran usaha pariwisata;
j. pembinaan, pengawasan dan penghargaan;
k. kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata; dan
1. sanksi.
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norrna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\rhan yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dal kearifan lokal;
9
c. memhri manfaat untuk kesejahteraan ralgrat, keadilan, kesetaraan secara proporsional;
d. memelihara kelestarian alam dan perlindungan terhadap lingkungan hidup ;
e. meningkatJ<an pemberdayaan masyarakat;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan lokal, nasional, dan internasional; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Daya tarik wisata meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya;dan
c. daya tarik wisata buatan.
Pembangunan terhadap daya tarik wisata sebagaimana dimalsud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai egama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Pasa1 8
(1)Obyck wisata dengan daya hik u7isata alam sebagaimana dimaksud dalalln Pasa1 7 ayat(1)h― a antnra lain terdiH dari:
a. Telaga Sarangan;
(2) 10
b. Telaga Wfryr;
c. Air Terjun Tirtasari;
d. Air Terjun Pundak Kiwo;
e. Waduk Gonggang Poncol;
f. Cemorosewu;
g. Puncak Lawu/Argo Dumilah;
h. Sumber Clelek Driyorejo;dan
i. Perkebunan Jeruk Pamelo.
(2) Obyek wisata dengan daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b antara lain terdiri dari:
a. Makam G.B.R.Ay. Maduretno dan K.P.A.H. Ronggo Prawirodirdjo III;
b. Monumen Soco;
c. Candi Simbatan - Arca Dewi Sri;
d. Candi Reog;
e. Prasasti Watu Ongko;dan
f. Candi Sadon.
(3) Obyek wisata dengan daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c antara lain terdiri dari:
a. Taman Ria Manunggal;
b. Taman Ria Kosala Tirta;
c. Bumi Perkemahan (Camping Ground) Mojosemi;
d. Sentra Kerajinan Kulit Magetan;
e. Sentra Kerajinan Bambu Ringin Agung;
f. Sentra Kerajinan Gamelan Patihan Karangrejo;
g. Sentra Industri Malanan Khas Magetan;
h. Sentra Ayam Panggang Gandu; dan
i. Sentra Industi Batik Sidomukti.
(1) Pembangunan kepariwisataan Daerah meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a antara lain meliputi pembangunan struktur industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Pasal 11
(1) Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b antara lain meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
12
(2)
(3)
(4) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara Lain melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kelompok Sadar Wisata, dan Desa Wisata.
Pembangunaa destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l), antara lain melalui penganekaragaman atraksi seni dan budaya daerah, wisata kuliner, dan wisata belanja.
Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan prasarana dan penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melalui optimalisasi fasilitas dan sarana kepariwisataan yang mencerminkan ciri khas Daerah.
Bagran Keempat Pemasaran
Pasal 12
Pembangunan pemasaran sebagaimsns dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c antara lain meliputi pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasar€rn yang bertanggung jawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Dalam rangka pembangunan citra positif Daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing ditetapkan destination branding dengan Peraturan Bupati.
Destination branding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mempromosikan pariwisata Daerah.
Bagran Kelima Kelembagaan Kepariwisataan
(2)
(3) 13
Pasal 13
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d antara lain meliputi, pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
(1) Pembangunan kepariwisataan Daerah meliputi:
a. industri pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
Pembangunan industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a antara lain meliputi pembangunan struktur industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
(1) Pembangunan destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b antara lain meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
12
(2)
(3)
(4) Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara Lain melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kelompok Sadar Wisata, dan Desa Wisata.
Pembangunaa destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l), antara lain melalui penganekaragaman atraksi seni dan budaya daerah, wisata kuliner, dan wisata belanja.
Pembangunan destinasi pariwisata dalam rangka pembangunan prasarana dan penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melalui optimalisasi fasilitas dan sarana kepariwisataan yang mencerminkan ciri khas Daerah.
Bagran Keempat Pemasaran
Pasal 12
Pembangunan pemasaran sebagaimsns dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c antara lain meliputi pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasar€rn yang bertanggung jawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Dalam rangka pembangunan citra positif Daerah sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing ditetapkan destination branding dengan Peraturan Bupati.
Destination branding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mempromosikan pariwisata Daerah.
Bagran Kelima Kelembagaan Kepariwisataan
(2)
(3) 13
Pasal 13
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d antara lain meliputi, pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
(1) Usaha pariwisata antara lain meliputi:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaanakomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, pe{alanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. solus per aqua (SPA).
(2) Usaha pariudsata selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/ atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata.
(3) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggaralan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(a) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqjib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 20
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf c merupakaa usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan tran sportasi regular/ umum.
(2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan atau rombongan;
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainya; dan
c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor.
(3) Usaha jasa transportasi pariwisata merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usaha jasa transportasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 21
Pasal 23
(1) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
(2) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. persinggahan karavan;
d. vila;
e. pondok wisata;dan
f. akomodasi lainnya
(3) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. hotel bintang;dan
b. hotel non bintang.
(4) Jenis usaha akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. motel;dan 21
(5)
(6)
(7)
(8)
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) hurufc a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan usaha perseorangan.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
Ketentuaa lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, ayat (6), dan ayat (lO) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(2) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) selain huruf a, ayat {41, ayat (5), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Untuk menyelenggarakan pertunjukan/peragaan/ pagelaran seni dan budaya di tempat usaha hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan.
24
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pe{alanan Insentif, Konferensi dan Pameran
Pasal 27
(1) Usaha penyelenggaraan pertemuan, pe{alanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf h merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi kar5iawan dan mitra usaha sebagei imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
(2) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(4) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
25
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesepuluh Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Pasal 28
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, advetorial, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak, elektronik dan atau periklanan.
(2) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(3) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesebelas Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Pasal 29
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf j merupakan
usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
(2) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(3) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30
(1) Usaha jasa pramuwisata sslagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k adalah usaha yang menyediakan jasa dan/ atau mengoordinasikan tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/ atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(2) Usaha jasa pramuwisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati' Bagran Ketiga Belas Usaha Wisata Tirta
Pasal 31
(1) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
(2) Bidang usaha wisata tirta di Daerah meliputi jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk'
(3) Jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sub- jenis usaha:
a. wisata arung jeram;
b. wisata dayung;dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati.
(4) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
28
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 32
(1) Usaha SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m mempakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan / minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
(2) Usaha SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
29
Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan.
Usaha daya tarik wisata merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menyelenggarakan pertunjukan terbatas, wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a merupakan usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan.
Usaha daya tarik wisata merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menyelenggarakan pertunjukan terbatas, wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 16
Usaha daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya.
Kegiatan usaha daya tarik wisata alam sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi :
a. pembangunan sarana dan prasarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata alam;dan
(2)
(3)
(4)
(5) 1 ■
(2) 15
(2) penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata alam.
Usaha daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya.
Kegiatan usaha daya tarik wisata alam sebagaimana dimalsud pada ayat (1), meliputi :
a. pembangunan sarana dan prasarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata alam;dan
(2)
(3)
(4)
(5) 1 ■
(2) 15
(2) penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata alam.
Pasal 17
Usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan dan pengembangan seni budaya sebagai daya tarik wisata.
Kegiatan usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagr wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya;
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan;
dan
d. penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap daya tarik wisata.
Usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan dan pengembangan seni budaya sebagai daya tarik wisata.
Kegiatan usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagr wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya;
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan;
dan
d. penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap daya tarik wisata.
Pasal 18
Usaha daya tarik wisata buatan 5slagairnans dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan potensi kawasan yang dibuat atau diciptakan sebagai daya tarik wisata.
Kegiatan usaha daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagr wisatawan;
(2) 16
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan.
Usaha daya tarik wisata buatan 5slagairnans dimaksud dalam Pasal 15 merupakan usaha pemanfaatan potensi kawasan yang dibuat atau diciptakan sebagai daya tarik wisata.
Kegiatan usaha daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagr wisatawan;
(2) 16
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan.
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/ atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata.
(3) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggaralan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(a) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqjib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf c merupakaa usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan tran sportasi regular/ umum.
(2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan atau rombongan;
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainya; dan
c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor.
(3) Usaha jasa transportasi pariwisata merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usaha jasa transportasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d meliputi jenis usaha:
a. biro perjalanan wisata;dan
b. agen perjalanan wisata.
(2) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan pedalanan ibadah.
(3) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki paket wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
(4) Jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen pe{alanan.
(5) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(6) Jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan usaha perseor€rngan atau berbentuk badan usaha.
(7) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(8) Usaha perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur, dan 19
tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Keenam Usaha Jasa Makanan dan Minuman Pasd22
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf e merupakan usaha jasa makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dan/ atau penyajian.
(2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis usaha :
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kedai minum;
d. kafe;
e. pusat penjualan makanan;
f. jasa boga;dan
g. jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Usaha jasa makanan dan minuman merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(4) Badan usaha sebageimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penggolongan usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang
dilakukan oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing.
(7) Penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata czrra memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengal Peraturan Bupati.
Bagran Ketujuh Penyediaan Akomodasi
Pasal 23
(1) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
(2) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. hotel;
b. bumi perkemahan;
c. persinggahan karavan;
d. vila;
e. pondok wisata;dan
f. akomodasi lainnya
(3) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. hotel bintang;dan
b. hotel non bintang.
(4) Jenis usaha akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. motel;dan 21
(5)
(6)
(7)
(8)
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) hurufc a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan usaha perseorangan.
Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
Ketentuaa lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB Kedelapan
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 14 ayat (l) huruf g merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. gelanggang olahraga;
(9)
(2)
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malan;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke;dan
h. jasa impresariat/ promotor.
(3) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyar;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;dan
f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang 6ilstapkan oleh Bupati.
(4) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galeri seni;
c. gedung perlunjukan seni;dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sub-jenis usaha:
a. arena permainan;dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh Bupati.
(6) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi sub-jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi sub-jenis usaha:
a. panti pijat;dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati.
(8) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati.
(9) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g meliputi sub-jenis usaha karaoke, (l0)Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi sub-jenis usaha j asa impresariat/ promotor.
Pasal 25
(1) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, ayat (6), dan ayat (lO) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(2) Usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) selain huruf a, ayat {41, ayat (5), ayat (71, ayat (8), dan ayat (9) merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Untuk menyelenggarakan pertunjukan/peragaan/ pagelaran seni dan budaya di tempat usaha hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan.
24
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesembilan Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Pe{alanan Insentif, Konferensi dan Pameran
Pasal 27
(1) Usaha penyelenggaraan pertemuan, pe{alanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf h merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi kar5iawan dan mitra usaha sebagei imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
(2) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(3) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(4) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
25
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesepuluh Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Pasal 28
(1) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, advetorial, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak, elektronik dan atau periklanan.
(2) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(3) Usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kesebelas Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Pasal 29
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf j merupakan
usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
(2) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(3) Usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Usaha jasa pramuwisata sslagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k adalah usaha yang menyediakan jasa dan/ atau mengoordinasikan tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/ atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(2) Usaha jasa pramuwisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati' Bagran Ketiga Belas Usaha Wisata Tirta
Pasal 31
(1) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf I merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
(2) Bidang usaha wisata tirta di Daerah meliputi jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk'
(3) Jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sub- jenis usaha:
a. wisata arung jeram;
b. wisata dayung;dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati.
(4) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat merupakan usaha perseorangan atau badan usaha.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
28
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Usaha SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m mempakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan / minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
(2) Usaha SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
29
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/ atau
d. berperan dalam proses pembaagunan kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekeda/buruh;
b. konsinyasi; dan / atau
c. pengelolaan.
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 35
Wisatawan yang memiliki keterbatasan frsik, anak-anal<, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
30
Pasal 36
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam bemsaha; dan
d. mendapatlan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedua Kewajiban
Pasal 37
Dalam menyelenggarakan kepariwisataan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan;
b. menciptakan iklim yarrg kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bag masyarakat luas.
Pasal 38
Setiap orang berkewaj iban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;dan 31
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Pasal 39
Setiap wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norrna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 40
Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewaj iban :
a. menjaga dan menghormati norna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang sating memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamalan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkat}an kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan a}tif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariurisata secara bertanggung jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/ atau
d. berperan dalam proses pembaagunan kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekeda/buruh;
b. konsinyasi; dan / atau
c. pengelolaan.
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 35
Wisatawan yang memiliki keterbatasan frsik, anak-anal<, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
30
Pasal 36
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam bemsaha; dan
d. mendapatlan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedua Kewajiban
Pasal 37
Dalam menyelenggarakan kepariwisataan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan;
b. menciptakan iklim yarrg kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset daerah yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bag masyarakat luas.
Pasal 38
Setiap orang berkewaj iban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;dan 31
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Pasal 39
Setiap wisatawan berkewaj iban:
a. menjaga dan menghormati norrna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 40
Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata berkewaj iban :
a. menjaga dan menghormati norna agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang sating memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamalan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkat}an kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan a}tif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariurisata secara bertanggung jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak lisik daya tarik wisata sebagai64114 dimaksud pada ayat (t) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di Daerah.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata provinsi dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
(4) Struktur organisasi Badan promosi pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebilakan dan unsur pelaksana.
(5) Unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) be{umlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan I (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(6) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(7) Unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yarrg dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata keq.a, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati.
34
Pasal 43
(1) Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 membentuk unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan,
(3) Unsur pelaksana Badan promosi pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana keda.
(4) Masa kerja unsur pelaksana Badan promosi pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tat:- kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelalsana Badan promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur dengan peraturan Badan promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 44
(l) Badan Promosi pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
35
(21 Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 45
(l) Sumber pembiayaan Badan promosi parivrisata Daerah berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non_Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 46
Untuk menunjang kegiatan promosi pariwisata disediakan dana pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
BABxI PENDAFTARAN USAHA PARIIYVISATA Bagran Kesatu Tanda Daftar Usaha pariwisata 36
Pasal 47
(1) Penyelenggara usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai peraturan perundang-undangan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(3) Penyelenggara usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
(4) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai jenis usaha pariwisata.
(5) Penerbitan TDUP berdasarkan diterbitkan oleh SKPD kepariwisataan.
(6) Penyelenggara usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan TDp bersamaan dengan permohonan TDUP.
Pasal 48
(l) TDUP berlaku selama perusahaaa menjalankan kegiatan usaha kepariwisataRn.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang setiap S (lima) tahun di tempat diterbitkannya TDUp.
Pasal 49
(1) TDUP harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2)Ketentuan icbih administrasi dan rekomendasi yang yang membidangi lanjut mengenai persyaratan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Usaha pariwisata yang berpotensi mempengaruhi kualitas lingkungan hidup wajib dilengkapi dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
gqgian Kedua Tata Cara Pengajuan Tanda Daftar Usaha pariwisata Pasa] 50
(1) Untuk mendapatkan TDUP wajib mengajukan permohonan seczrra tertulis kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dengan melampirkan syarat administrasi dan syarat teknis.
(2) Bagi pemohon TDUp yang tidak dapat mengurus sendiri, dapat menguasakan kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk mengurusnya dengan melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai yang cukup.
(3) Permohonan TDUp dapat diterima dan didaftar apabila persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, benar dan absah.
(4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan TDUP apabila permohonan dinyatakan lengkap, benar dan absah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan TDUP diatur dengan peraturan Bupati.
BAB Ketiga
Bentuk Tanda Daftar usaha pari宙sata Pasa1 51 TDUP memuat ketentuan yang wa」ib ditaati 。lch
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGHARGAAN Bagran Kesatu Umum
(1) Pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata dilaksanakan oleh satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang berwenang di bidang kepariwisataan.
(2) Pelaksanaan pembinaan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan atau saran, penyuluhan.
(3) Pelaksanaan pengawasan usaha pariurisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung ke tempat usaha pariwisata, melalui penelitian terhadap laporan pemegang TDUp dan/atau teguran.
(4) Bupati dapat memberikan penghargaan dan/ atau insentif kepada pelaku usaha pariwisata, perorangan atau badan hukum atau bukan badan hukum, yang memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang kepariwisataan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata serta pemberian penghargaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Bupati.
39
gagian Kedua Pemberitahuan Pertunjukan
Pasal 53
(1) Setiap penyelenggaraan hiburan atau kesenian atau pertunjukan/peragaan/pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum yang dilaksanakan di dalam gedung maupun di luar gedung oleh penyelenggara usaha pariwisata, kepanitiaan, dan/ atau perseorangan wajib memberitahukan rencana pertunjukan dan memperoleh rekomendasi dari SKPD yang membidangi kepariwisataan.
(2) Pemberitahuan rencana pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan perfunjukan.
(3) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengundang penyelenggara atau panitia pelaksana untuk dimintai keterangan terkait dengan rencana pertunjukan yang akan dilaksanakan.
(4) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat jawaban pemberitahuan dan dapat disertai dengan berita acara penandatanganan pemyataan kesanggupan dari penyelenggara untuk mematuhi peraturan yang berlaku paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan pertunjukan.
BAE} XIII KERJASAMA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA
Pasal 54
(1) Untuk pengelolaan dal pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata, Bupati dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah/pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota/pihak swasta
nasional/asing/perseorangan/badan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama pengelolaan dan pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan DPRD.
(1) Teguran Tertulis diberikan kepada pengusaha apabila:
a. tidak melaksanakan syarat teknis sesuai dengan TDUP;dan/atau
b. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan pasal 47.
(2) Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiea) kali.
Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak dihiraukan oleh pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata, maka diberikan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Ba eian Keempat Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha
Pasal 59
(1) Pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf c dikenalan apabila:
42
a. tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan/ atau
b. terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran dan/atau tindak pidana kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembekuan sementara kegiatan usaha pariwisata paling lama 6 (enam) bulan sejak sanksi pembatasan kegiatan Usaha pariwisata berakhir.
(3) Apabila ketentuan pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan sampai jangka waktunya berakhir, maka perusahaan dinyatakan tidak menjalankan kegiatan Usaha Kepariwisatan, sehingga TDUP tidak berlaku lagi.
(4) Pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, format, dan isi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam TDUp dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam TDUp dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
BAB 2
Wisatawan Pasa1 56 (1)Setiap wisatawan yang tidak memamhi ketentuan
(1) Teguran Tertulis diberikan kepada pengusaha apabila:
a. tidak melaksanakan syarat teknis sesuai dengan TDUP;dan/atau
b. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan pasal 47.
(2) Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 (tiea) kali.
Apabila teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak dihiraukan oleh pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata, maka diberikan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Ba eian Keempat Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha
(1) Pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf c dikenalan apabila:
42
a. tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan/ atau
b. terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran dan/atau tindak pidana kejahatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembekuan sementara kegiatan usaha pariwisata paling lama 6 (enam) bulan sejak sanksi pembatasan kegiatan Usaha pariwisata berakhir.
(3) Apabila ketentuan pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan sampai jangka waktunya berakhir, maka perusahaan dinyatakan tidak menjalankan kegiatan Usaha Kepariwisatan, sehingga TDUP tidak berlaku lagi.
(4) Pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, format, dan isi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha diatur dengan Peraturan Bupati.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l peraturan Daerah ini dipidana sesuai ketentuan pasal 64 UNDANG-UNDANG Nomor lO Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan.
43
(f) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke Kas Daerah.
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang kepariwisataan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepariwisataan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang kepariwisataan;
44
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang kepariwisataan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang kepariwisataan;dan
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang kepariwisataan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik INDONESIA.
BAB n■I KETENTUAN PERALIHAN
(1) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d meliputi jenis usaha:
a. biro perjalanan wisata;dan
b. agen perjalanan wisata.
(2) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan pedalanan ibadah.
(3) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki paket wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
(4) Jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen pe{alanan.
(5) Jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(6) Jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan usaha perseor€rngan atau berbentuk badan usaha.
(7) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(8) Usaha perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi Kepariwisataan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur, dan 19
tata cara memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Keenam Usaha Jasa Makanan dan Minuman Pasd22
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf e merupakan usaha jasa makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dan/ atau penyajian.
(2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis usaha :
a. restoran;
b. rumah makan;
c. kedai minum;
d. kafe;
e. pusat penjualan makanan;
f. jasa boga;dan
g. jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Usaha jasa makanan dan minuman merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha.
(4) Badan usaha sebageimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penggolongan usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(6) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang
dilakukan oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing.
(7) Penyelenggaraan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan ke{a perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata czrra memperoleh rekomendasi penyelenggaraan dan pertunjukan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengal Peraturan Bupati.
Bagran Ketujuh Penyediaan Akomodasi
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 14 ayat (l) huruf g merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. gelanggang olahraga;
(9)
(2)
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malan;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke;dan
h. jasa impresariat/ promotor.
(3) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyar;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling;dan
f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang 6ilstapkan oleh Bupati.
(4) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galeri seni;
c. gedung perlunjukan seni;dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Jenis usaha arena permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sub-jenis usaha:
a. arena permainan;dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh Bupati.
(6) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi sub-jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub;dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e meliputi sub-jenis usaha:
a. panti pijat;dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati.
(8) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema;dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati.
(9) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g meliputi sub-jenis usaha karaoke, (l0)Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi sub-jenis usaha j asa impresariat/ promotor.
Izin Usaha Pariwisata yang telah dimiliki dan masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan Daerah ini, terof berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan peraturan Daerah ini.
45
BAB XVHI KETENTUAN PENUTUP Pasa1 65 Pcraturan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcme五ntahkan pcngundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalalln Lcmbaran Daerah Kabupaten Magetan.
Ditetapkan di Magetan pada tangga1 25 」uli 2013 Diundangkan di Magetan pada tanggal 20 September 2013 Pit.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGEЪ ヽN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGD「 AN TAHUN 2013 NOMOR 8 ANTRI 46
PEN」ELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGDrAN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIMSATAAN UMUM Dalam pengembangan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Magetan peranan dan penyelenggaraan di bidang kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungiawab. Kepariwisataan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan pembangu.nan, pemberdayaan, dan pengembangan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah.
Kabupaten Magetan sebagai daerah yang dikenal dengan potensi daya tarik dan obyek wisata ziarah dan budaya, wisata alam, wisata buatan, serta wisata industri/ kerajinan, segala aspek pengaturan penyelenggaraan pariwisata harus diatur sedemikian rupa sehingga terwujud kepastian hukum terhadap usaha pariwisata di Kabupaten Magetan. Selain itu, pengaturan kepariwisataan dapat mendukung tumbuhnya investasi di bidang kepariwisataan dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, agama, dan karakteristik Kabupaten Magetan.
Kepariwisataan di Kabupaten Magetan akan dapat terselenggara dengan seksama, baik sarana, promosi, pemberdayaan, pengembangan dan pembangunannya yang selama ini belum optimal, pengaturan penyelenggaraannya perlu menyesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan yang mengatur secara komprehensif sektor kepariwisataan khususnya usaha pariwisata dan permasalahan yang terkait.
47