Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
l. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Magetan.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Badan Lingkungan Hidup sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang 5
bertanggungiawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan di Daerah.
5. lzin adalah perkenan atau persetujuan untuk melakukan usaha pengelolaan sampah di daerah yang diterbitl<an oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal jang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yarg meliputi persero€rn terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat pKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakaa prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/ tidak menetap di wilayah Kabupaten Magetan.
8. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9. Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
10. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa / gabus, dan sejenisnya.
11. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15. Tempat Pengolahan Sampah terpadu yang selanjutnya di singkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
16. Tempat pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan dampah ke media lingkungan secara aman bagt manusia dan Lingkungan.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan.
18. Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah 83, adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik sec:rra langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/ atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
19. Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang diatasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga.
2O. Pengguna Persil adalah setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/ atau memiliki persil.
21. Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa atau kmbaga Kemasyarakat Kelurahan pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten Magetan.
22. Jalan umum, adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
23. Saluran adalah setiap ealian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup 7
berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
24. Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya daput disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang te{adi serta menemukan tersangkanya.
25. Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenerng khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
26. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
27. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
28. Kompensasi adalah pemhrian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan alhir sampah.
(l) Setiap orang pribadi atau badan berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah ; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, adalah:
a. setiap orang dapat mengajukan permohonan secara terhrlis kepada Bupati melalui SKPD.
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diteliti/ diperiksa oleh petugas teknis di SKPD;
c. terhadap permohonan yang memerlukan pemeriksaan lokasi, dilakukan pemeriksaan lokasi oleh petugas Teknis dari SKPD atau Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati;
d. berdasarkan penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan lokasi, petugas teknis atau Tim Teknis merekomendasikan bahwa permohonan dapat dikabulkan atau ditolak;
e. permohonan yang ditolak, diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
14
f. permohonan yang diterima akan ditindak lanjuti oleh Bupati berupa pelayanan pengelolaan sampah kepada pemohon melalui SKPD terkait.
(3) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
a. setiap orang dapat menyampaikan usul, saran dan / atau pendapat baikmelalui surat tertulis maupun dengan caxa menyarnpaikan aspirasi kepada Bupati melalui SKPD Terkait;
b. usul, saran dan I atau pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bahan pertimbangan bagr Bupati atau SKPD dalam pengambilan keputusan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
(4) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:
a. setiap orang dapat memperoleh informasi pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah dan/ atau sumber informasi lainnya;
b. informasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disediakan oleh Pemerintah Daerah dan dapat diakses melalui media cetak, elektronik dan/ atau melalui informasi langsung di SKPD terkait.
(5) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah sebagai berikut:
a. setiap orang dapat memperoleh pembinaan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan melalui sosialisasi, pelatihan, pembinaan dan fasilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b. sosialisasi, pelatihan, pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai program dan kegiatan pada SKPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penggunaan hak sebasaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (a), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
15