Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Bupati adalah Bupati Magetan.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Satuan polisi pamong praia yang selanjutnya disingkat satpol pp adalah perangkat pemerintah Daerah daram memerihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkari peraturan Daerah.
5. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badal usaha milik negErra (BUMN), atau badan usaha milik 5
daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
9. Jalan adalah segala prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi [.alu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dal/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
10. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagl lalulintas umum.
11. Jalur hijau adalah setiap jalur_jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Daerah yang peruntukkan penataaa dan pengawasamnya dilakukan oleh pemerintah Daerah.
12. Taman adalah sebidaag tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur aram dan mampu menjadi areal penyerapan air.
13. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangErn yang digunakan untuk kegiatan bagr masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung_gedung perkantoran milik 6
Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
14. Saluran air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit-parit tempat mengalirkan air.
15. Sungai adalah alur atau wada-h air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
16. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi l7.Tuna susila adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual.
18. Mucikari adalah seseorzrng yang yang menjadi induk semang yang mengorganisasikan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul.
19. Perbuatan asusila adalah segala perbuatan yang tidal senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, termasuk persetubuhan.
20. Pelacuran adalah serangkaian tindakan yang dilaJ<ukar setiap orang atau badan hukum meliputi ajakan, membujuk, mengorganisasi, memberikan kesempatan, melakukan tindakan, atau memikat orang lain dengan perkataan, isyarat, tanda atau perbuatan lain untuk melakukan perbuatan cabul.
21. Pornogra{i adatah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar nonna kesusilaan dalam masyaralat.
22.Pedagiang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat pKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sa&rna usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas 7
sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
23.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disingkat TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk seb"gai tanda bukti pendaftaran usaha pKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha pKL di lokasi yang ditetapkan oleh pemeritah daerah.
24. Pengemis adalah orang_orErng yang mendapatkan penghasilan dengan meminta_minta dimuka /ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum-
25. Gelandangan adalah orang_orErng yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekeg'aan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
26. Ar:ek jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nalkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat_tempat umum lainnya.
27. Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagran bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
28. Penyidik pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adatah pejabat penldik pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Kabupaten yang diberi wewen€rng khusus oleh Undang_undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
8