Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Calon PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila PNS dan Calon PNS mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, dan putusan hukuman disiplinnya meringankan Pegawai, dengan jenis hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), maka TPP yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) PNS dan Calon PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka TPP dapat dibayarkan kembali.
(3) Pemotongan atau pembayaran kembali TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung bulan berikutnya PNS dan Calon PNS dinyatakan telah melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
