Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Pemberian TPP PNS Berdasarkan Hukuman Disiplin Pegawai merupakan pengurangan karena PNS dan Calon PNS dijatuhi hukuman disiplin sedang berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengurangan Pemberian TPP PNS Berdasarkan Hukuman Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan setelah PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan Sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berlaku.
Koreksi Anda
